Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah akan memecat pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tak mencapai target kinerja.

Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Melalui aturai ini, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara. 

Diketahui, aturan pemberhentian tertuang pada Pasal 52 sampai Pasal 55 UU ASN. Kemudian, sejalan dengan poin lanjutan hingga Pasal 61.

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Menpan Anas menyampaikan, pemberhentian ASN baik PNS maupun PPPK tanpa permintaan sendiri alias pemecatan ASN akan menyasar pada pegawai yang pernah dipenjara.

"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11).

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Tak berhenti disitu, Anas menambahkan kalau ASN atau PNS yang memiliki kinerja buruk bisa diberhentikan secara langsung. Ini merujuk pada target-target yang sudah ditetapkan.

"Selain itu pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," tuturnya.

merdeka.com

Dia mengakui banyak ASN atau PNS yang bekerja tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Bahkan, banyak yang tidak bisa mencapai target sama sekali, namun sulit untuk diberhentikan.

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan terbaru soal mutasi pegawai. Kali ini, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi.

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Menpan Anas mengatakan, hal itu merujuk pada evaluasi kinerja terhadap ASN yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.

Menpan Anas mengatakan, hal itu merujuk pada evaluasi kinerja terhadap ASN yang dilakukan lebih singkat. Awalnya, evaluasi tahunan, tapi diubah menjadi 4 kali dalam setahun dan 1 kali evaluasi tahunan.

"Selama ini banyak sekali keluhan karena sebelum 2 tahun tidak bisa dimutasi, maka, banyak pemerintah daerah usul lincah cepat tidak bisa mutasi sebelum 2 tahun, nah karena pelayanan kinerjanya biasanya setiap tahun," bebernya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11).

Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Kepala OIKN Jawab Anies soal IKN Hanya Dinikmati Aparat Negara: Nusantara untuk Semua
Kepala OIKN Jawab Anies soal IKN Hanya Dinikmati Aparat Negara: Nusantara untuk Semua

Bambang berujar, IKN dibentuk untuk semua kalangan. Manfaatnya pun akan dirasakan seluruh pihak.

Baca Selengkapnya
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat

Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PNS Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Menjabat
Aturan Baru: PNS Bisa Dimutasi atau Rotasi Meski Belum 2 Tahun Menjabat

Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024
Menengok Dampak Penghapusan Tunjangan PNS dan Diganti Sistem Gaji Tunggal Mulai 2024

Sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.

Baca Selengkapnya
Jelang HUT OPM, TNI-Polri Perkuat Pengamanan di Sembilan Daerah
Jelang HUT OPM, TNI-Polri Perkuat Pengamanan di Sembilan Daerah

Aparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2023 bersama Polda Papua memperkuat pengamanan di 9 daerah operasi menjelang HUT OPM.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa: Aparat Milik Negara, Bukan Paslon Tertentu
Andika Perkasa: Aparat Milik Negara, Bukan Paslon Tertentu

Andika mengakui, tekanan terhadap aparat negara agar membantu salah satu calon tertentu pasti ada.

Baca Selengkapnya
Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya
Cara Beli E-Materai untuk Daftar CPNS 2023, Pahami Cara Menggunakannya

Cara beli E-Materai penting diketahui para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Baca Selengkapnya
Aduh, KPK Temukan 23.800 PNS Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Aduh, KPK Temukan 23.800 PNS Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Sebanyak 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS Masih Buka, Ini Dia Instansi Sepi Peminat yang Patut Dicoba
Pendaftaran CPNS Masih Buka, Ini Dia Instansi Sepi Peminat yang Patut Dicoba

Total jumlah kebutuhan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Baca Selengkapnya