Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah akan memecat pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tak mencapai target kinerja.
Hal ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui aturai ini, pemerintah akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara.
Diketahui, aturan pemberhentian tertuang pada Pasal 52 sampai Pasal 55 UU ASN. Kemudian, sejalan dengan poin lanjutan hingga Pasal 61.
Menpan Anas menyampaikan, pemberhentian ASN baik PNS maupun PPPK tanpa permintaan sendiri alias pemecatan ASN akan menyasar pada pegawai yang pernah dipenjara.
"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pidananya berencana atau tidak," jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11).
merdeka.com
Dia mengakui banyak ASN atau PNS yang bekerja tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Bahkan, banyak yang tidak bisa mencapai target sama sekali, namun sulit untuk diberhentikan.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja bahkan sangat rendah, bahkan tidak berkinerja sama sekali tapi tidak bisa diberhentikan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan aturan terbaru soal mutasi pegawai. Kali ini, aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi.
"Selama ini banyak sekali keluhan karena sebelum 2 tahun tidak bisa dimutasi, maka, banyak pemerintah daerah usul lincah cepat tidak bisa mutasi sebelum 2 tahun, nah karena pelayanan kinerjanya biasanya setiap tahun," bebernya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11).
Bambang berujar, IKN dibentuk untuk semua kalangan. Manfaatnya pun akan dirasakan seluruh pihak.
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
Baca SelengkapnyaAnas mengungkapkan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaSistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang direncanakan oleh pemerintah akan membebankan APBN.
Baca SelengkapnyaAparat TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2023 bersama Polda Papua memperkuat pengamanan di 9 daerah operasi menjelang HUT OPM.
Baca SelengkapnyaAndika mengakui, tekanan terhadap aparat negara agar membantu salah satu calon tertentu pasti ada.
Baca SelengkapnyaCara beli E-Materai penting diketahui para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 23.800 orang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaTotal jumlah kebutuhan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Baca Selengkapnya