Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan Kenaikan pangkat pengabdian.
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN soal Kenaikan Pangkat PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan baru ini, BKN memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
"Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Jumat (28/7).
Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan Kenaikan pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.
"PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak," katanya.