Viral Foto Anak-Anak Sandra Dewi Diduga Liburan ke Singapura Usai Ayahnya Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun
Belum lama ini, Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran yang ditanggung pemerintah.
Adik Sandra Dewi dan Kartika Dewi diduga mengajak anak-anak Harvey Moeis untuk liburan ke Singapura. Dalam foto yang beredar di media sosial, mereka terlihat sangat menikmati waktu di Universal Studio Singapura.
Potret tersebut dibagikan melalui akun Instagram @playitsafebabynews pada Rabu, 8 Januari 2025. Foto tersebut kemudian diunggah ulang beberapa akun lainnya, termasuk menfess di X.
Dalam gambar itu, adik Sandra Dewi mengenakan topi serta kacamata hitam. Sedangkan dua keponakannya terlihat kompak dengan baju putih, celana krem pendek, dan topi merah. Mereka bahkan memiliki tas selempang kuning yang serasi.
Melihat hal tersebut, banyak warganet yang mencibir dan menyebut mereka 'tidak tahu malu'. Mengingat di akhir tahun lalu, Harvey telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun namun hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Mantappp sekali bestie pengguna BPJS & merugikan negara Rp271 T lagi liburan kemana tuhhh?" sindir seorang pengguna X.
"Istrinya gak tau malu, minimal kan di rumah stres mikirin suami di penjara. Stay di rumah aja, lu gak berhak bahagia setelah makan uang hasil korup :)," balas pengguna lainnya.
Sementara itu, ada juga warganet yang berkomentar, "Masih hidup enak kayanya."
Selain itu, akun lain menambahkan, "Kelakuan peserta BPJS kesehatan fakir miskin ada-ada aja."
Ungkapan tersebut merujuk pada kenyataan Sandra Dewi dan Harvey Moeis, yang menikah dengan meriah di Disneyland Tokyo, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Artinya, iuran BPJS Kesehatan mereka dibiayai negara.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, mengonfirmasi Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan pentingnya meluruskan beberapa poin agar masyarakat tidak salah memahami status kepesertaan mereka.
"Sebenarnya, terdapat beberapa segmen iuran yang dibayarkan pemerintah," ungkap Rizzky, seperti dilaporkan kanal Health Liputan6.com pada 31 Desember 2024.
Segmen-segmen ini dirancang untuk memastikan akses layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh lapisan masyarakat. Segmen pertama, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang ditujukan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau tidak mampu, dengan hak kelas 3.
Pembiayaan untuk segmen ini berasal dari pemerintah pusat dan pendaftarannya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Kementerian Sosial.
"Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran," jelasnya.
Terdaftar Mulai 1 Maret 2018
Segmen kedua, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang biayanya ditanggung pemerintah daerah, memberikan hak kelas 3 kepada seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan bersedia untuk mengikuti program ini.
Rizzky menjelaskan segmen ini tidak hanya diperuntukkan bagi fakir miskin atau individu yang tidak mampu, melainkan juga mencakup seluruh lapisan masyarakat di suatu daerah. Penetapan nama-nama peserta dalam segmen ini sepenuhnya dilakukan pemerintah daerah setempat.
"Harvey dan Sandra Dewi juga termasuk dalam segmen PBPU Pemda. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ungkapnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi mereka sedang melakukan penataan ulang data yang berisi nama-nama peserta JKN BPJS Kesehatan yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta PBI.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta, Ani Ruspitawati, sebagai tanggapan atas masuknya nama Harvey dan Sandra dalam program BPJS sebagai peserta penerima PBI sejak 1 Maret 2018. Ani menjelaskan nama keduanya sedang dalam proses penataan dan akan dihapus.
"Ya itu masuk di dalam proses penataan. Proses penataan kan ada banyak hal. Pertama, kami cleanse-in data dulu, ada yang salah segmen, ada yang duplikasi," kata Ani kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dilansir pada Selasa, 31 Desember 2024, kanal News Liputan6.com.
Aset Disita
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan untuk merampas aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keputusan ini tercantum dalam amar putusan yang dibacakan. Beberapa aset milik Sandra yang juga disita dalam perkara ini meliputi tas, logam mulia, serta rekening deposito yang totalnya mencapai Rp33 miliar.
Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan hakim yang memerintahkan perampasan aset kliennya, termasuk yang dimiliki oleh Sandra. Ia mengacu pada perjanjian pisah harta yang telah disepakati sebelum mereka menikah.
"Kalau semua harta disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujarnya. Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan banyak pertanyaan di pihak Harvey dan timnya.
Andi juga secara terbuka mempertanyakan alasan di balik keputusan majelis hakim yang memutuskan untuk merampas aset terdakwa dan istrinya.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tambahnya saat itu.