Ketahui Perubahan dan Ketentuan Baru Skema Pembayaran BPJS Kesehatan 2025
Pemerintah akan melakukan transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Publik baru-baru ini dikejutkan dengan vonis penjara enam tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Tak hanya itu, kehidupan pribadi suami selebritas Sandra Dewi tersebut juga menarik perhatian.
Belakangan, terungkap bahwa pasangan ini tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah, yang berarti mereka menikmati layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya iuran.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah salah satu kategori peserta BPJS Kesehatan yang iurannya sepenuhnya dibayar oleh pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Skema Iuran BPJS Kesehatan
Skema Iuran BPJS Kesehatan
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta yang termasuk dalam kategori ini mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor swasta juga dikenakan iuran 5% dari gaji atau upah, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
5. Iuran untuk kerabat lainnya (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan peserta pekerja bukan penerima upah/PBPU) juga memiliki ketentuan sendiri, dengan rincian sebagai berikut:
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I.
6. Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang juga dibayar oleh pemerintah.
Perubahan Skema di Tahun 2025
Sementara itu, seiring dengan perubahan regulasi iuran BPJS kesehatan, dalam waktu dekat pemerintah juga akan melakukan transisi dari sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Proses transisi ini ditargetkan selesai pada 30 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Reporter Magang: Thalita Dewanty