Heboh! Potret Sandra Dewi & Harvey Moeis Jadi Anggota BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin Padahal Dikenal Tajir
Belakangan ini, masyarakat ramai membicarakan kabar mengenai Sandra Dewi dan Harvey Moei, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Anggota BPJS
Sandra Dewi dan Harvey Moeis, pasangan yang terkenal dengan kekayaan luar biasa, diketahui memiliki banyak harta. Meskipun saat ini mereka terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan ratusan triliun, aset yang dimiliki oleh Sandra tetap sangat signifikan.
"Meski kini sedang tersandung kasus korupsi ratusan triliun, namun aset Sandra tidak bisa dibilang sedikit." Hal ini menunjukkan bahwa meskipun menghadapi masalah hukum, kekayaan mereka tetap menjadi sorotan publik. Keduanya memang dikenal sebagai sosok yang hidup dalam kemewahan, dan situasi ini tidak mengurangi nilai dari aset yang mereka miliki.
Buat Heboh
Sandra dan Harvey terdaftar dalam program BPJS Kesehatan di kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu. Dengan status ini, mereka tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Sejak tahun 2018, Sandra dan Harvey telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dalam kategori ini.
Terkait dengan status BPJS yang dimiliki oleh Sandra dan Harvey, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan penjelasan. Menurut informasi yang dilansir dari Berita Jakarta, pihak Dinkes DKI menyampaikan bahwa BPJS PBI yang diterima oleh Sandra merupakan bagian dari pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan adanya program UHC, diharapkan semua warga negara dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai tanpa terkendala biaya.
Miliki Tujuan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan partisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa mempertimbangkan status sosial ekonomi individu. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan setiap warga Jakarta mendapatkan hak atas layanan kesehatan, sekaligus sebagai pelaksanaan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sekaligus implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat," kata Ani dalam keterangan resmi di laman Berita Jakarta pada Minggu, 29 Desember 2024.
Sesuai Aturan
Ani menjelaskan bahwa menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 mengenai Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) selama periode 2017-2018.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, serta memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Peraturan Gubernur ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pergub ini menjamin hak kesehatan masyarakat Jakarta secara penuh," ungkap Ani.Dengan adanya Pergub ini, diharapkan semua masyarakat Jakarta dapat menikmati layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
Sandra hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait namanya yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI untuk kategori fakir miskin.