Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Status Peserta Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ditanggung Pemerintah
Di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan terdapat beberapa segmen yang iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan sang istri sekaligus selebritas Sandra Dewi, kembali mendapat kritik publik setelah keduanya diketahui merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Informasi ini terkuak dalam unggahan pengguna X (Twitter) dengan akun @irwndfrry. Dalam unggahannya tersebut menampilkan tangkapan layar kepesertaan BPJS Kesehatan milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah 😭😭," tulis @irwndfrry dilansir Minggu (29/12).
Diketahui, BPJS kelas 3 PBI adalah program BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan yang tidak mampu membayar iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan informasi tersebut. Berdasarkan penelusuran internal, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam peserta BPJS Kesehatan.
"Hasil pengecekan data nama yang bersangkutan masuk dalam segmen PBPU Pemda alias Peserta Bukan Penerima Upah (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com di Jakarta, Minggu (29/12).
Segmen Peserta BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah
Rizzky menjelaskan, di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan terdapat beberapa segmen yang iuran dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," ujarnya.
Kedua, terdapat kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau dikenal segmen PBPU Pemda.
Pada segmen ini, persyaratan penerima tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Dengan ini, seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini.sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," ucapnya.