VIDEO: Modus Jahat Antonius Kosasih Eks Dirut Taspen Ditahan KPK, Negara Rugi Rp200 Miliar
Dirut Taspen Kosasih sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (8/1).
PT Taspen diduga melakukan investasi bodong dengan melalukan pembelian Sukuk Ijarah PT TSP Food senilai Rp200 miliar di tahun 2016.
Padahal PT TSP Food pada saat itu dalam kondisi Non-investment Grade atau tidak layak investasi dan beresiko tinggi karena terancam akan pailit pada 2018.