Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih terkait kasus dugaan korupsi berkedok investasi.
Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
Antonius Kosasih diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5). Pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih sembilan setengah jam sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam hasil pemeriksaan itu terungkap, Antonius Kosasih diduga melakukan tindak pidana korupsi berkedok investasi sebesar Rp1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5).
Namun demikian, Ali belum dapat merinci dana yang telah dikorupsi oleh Antonius Kosasih. Namun, KPK juga telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi PT Taspen.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Antonius Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5).
Asep enggan untuk membeberkan materi pemeriksaan Kosasih. "Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ucap dia.