KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dari kasus korupsi PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Dua tersangka yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) yang merupakan Direktur operasi ritel Jasindo dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) sebagai pemilik dari PT Mitra Bisnis Selaras.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut semula dari salah produk PT Asuransi Jasindo yang dipasarkan oleh salah satu bank BUMN yang sedang melakukan penjajakan. Dari penjajakan itu, Bank BUMN mensyaratkan adanya pembayaran 'Fee Based Income' sebagai komisinya.
SHT dalam sebuah pertemuan dengan TSP yang merupakan teman satu sekolah menceritakan soal adanya pelemahan dalam sistem 'Fee Based Income'
"Dari pembicaraan tersebut, tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerjasama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya. Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerjasama dengan tersangka SHT," ucap Alex saat saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8).
Menurut Alex, Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras.
Sekiranya ada lima perusahaan yang didaftarkan sebagai agen untuk PT Jasindo agar nantinya dapat mengalihkan biaya 'Fee Based Income' tersebut.
"Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo," jelas Alex.
Tersangka SHT menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya. Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10% dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90% akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salah satunya untuk kepentingan tersangka SHT.
Atas perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp38 miliar karena diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen. Untuk selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 27 Agustus hingga 15 September 2024 dengan dua tempat terpisah.
Untuk Toras ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav 4. Sementara Sahata di tempatkan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.