Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar. Keenamnya langsung ditahan.
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan, awalnya penetapan tersangka dilakukan terhadap empat tersangka pada Senin (22/4). Mereka adalah ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam, AC selaku pemilik PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), SAA selaku perantara atau broker, dan RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 234.506.677.586.
"(Kerugian) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta,” tutur Syahron dalam keterangannya, Kamis (25/4).
Sehari kemudian, Rabu (23/4), penyiidik menetapkan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam Tahun 2015-2017, sebagai tersangka
Keesokan harinya, Rabu (24/2), mereka menetapkan DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services (PT SMS) sebagai tersangka.
Syahron memaparkan posisi kasus secara singkat. Pada tahun 2013-2018, tersangka ZH selaku Dirut Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan langkah penempatan Investasi pada Reksadana yakni Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund; Saham LCGP; dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan.
"Di mana untuk Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT Millenium Capital Manajemen, kemudian untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara atau broker, sedangkan untuk investasi saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku konsultan keuangan PT Rabu Prabu Energy," jelas dia.
Saat itu, reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund; saham LCGP; dan Saham ARTI performanya sedang tidak bagus alias tidak masuk LQ.45, namun tersangka AC , tersangka SAA, dan tersangka RH tetap menawarkannya kepada tersangka ZH. Mereka berjanji akan membeli kembali dengan keuntungan 12 persen sampai 25 persen.
"Sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," jelas Syahron.
Sementara, tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun BUMN PT Bukit Asam Tahun 2015-2017 turut serta bersama-sama dengan tersangka ZH dalam praktik tersebut.
Dia menandatangani instruksi atau perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI.
Tersangka DB selaku Komisaris PT Strategic Management Services turut serta melakukan transaksi saham LCGP di Pasar Negosiasi dengan sistem Repo tanpa adanya Memorandum Analisis Investasi sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
"Sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian," tandas Syahron.
Demi kepentingan penyidikan, tersangka ZH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA ditahan Rutan Kelas I Salemba. Kemudian tersangka MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.