Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Tiga Bupati Sidoarjo berturut-turut menjadi tersangka korupsi. Hattrick negatif ini dibukukan setelah Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang jadi tersangka.
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Gus Muhdlor baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus Gus Muhdlor ini kembali menampar muka rakyat Sidoarjo. Bukan hanya sekali, tapi tiga kali dalam tiga masa kepemimpinan berbeda, tiga bupatinya terjerat kasus korupsi.
Penetapan status tersangka Gus Mudhlor adalah rangkaian proses hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Januari 2024 lalu.
Dalam kasus ini, 2 orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Berdasarkan catatan merdeka.com, sebelum kasus korupsi yang membelit Gus Muhdlor, dua bupati sebelumnya juga bernasib sama. Kedua mantan bupati ini pun akhirnya mendekam di balik jeruji besi.
Bupati pertama yang menorehkan tinta hitam korupsi di Sidoarjo adalah Win Hendarso. Pemimpin yang terpilih pada Pilkada pertama Sidoarjo 2005 ini divonis 5 tahun penjara pada 2013 karena terbukti terlibat kasus korupsi dana kas daerah sebesar Rp2,4 miliar.
Setelah Win Hendarso, giliran Bupati Saiful Ilah. yang sempat menjabat wakil bupati Win Hendarso selama 2 periode. Dia bahkan 2 kali divonis dalam kasus korupsi.
Saiful Ilah terjaring OTT KPK pada Januari 2020. Saat itu tim KPK mengamankan uang Rp1,8 miliar diduga uang suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.
Oktober 2020, mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia terbukti menerima suap Rp600 juta dari pihak swasta dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Saiful ilah bebas pada 7 Januari 2022.
Setahun setelah bebas atau pada Maret 2023, KPK kembali menetapkan tersangka dari pengembangan kasus yang ditangani. Dia disebut menerima gratifikasi total senilai Rp44 miliar lebih saat menjabat Bupati Sidoarjo selama hampir 2 periode.
Gratifikasi tersebut didapatnya dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Akhir 2023, dia kembali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hattrick tiga Bupati Sidoarjo berturut-turut tersandung kasus korupsi ini membuat kecewa Willy, warga Bungurasih, Sidoarjo. Dia mengaku nyaris skeptis dengan daerah yang dicintainya ini gara-gara ulah para pemimpinnya.
"Bukannya jadi contoh teladan malah tersandung korupsi. Itu agak memuakkan. Terus terang kita kecewa, tiga kali berturut-turut bupati kita tersandung kasus korupsi," ujar bapak satu anak ini kesal.
Da pun berharap, siapa pun yang akan menjadi Bupati Sidoarjo ke depan, harus dapat memimpin Kota Udang ini menjadi lebih baik dan nol korupsi.