Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, tak datang dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini Jumat (19/4).
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tak datang dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (19/4) ini, dengan alasan sakit.
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif.
“Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Pengacara Muhdlor, Mustofa Abidin.
Dikonfirmasi sakit apa, Mustofa tak menjawab. Demikian pula saat ditanya di rumah sakit Gus Muhdlor saat ini dirawat.
Ia menyebut, pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan Muhdlor ke KPK tadi pagi.
“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Mustofa mengatakan, kliennya itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK menyebut Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor belum memberi konfirmasi kehadiran pemeriksaan pada hari ini, Jumat (19/4).
"Sejauh ini belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Gus Muhdlor dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.
Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelumnya, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.