Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara korupsi kepengurusan izin tambang Nikel yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
"Tim Penyidik, kemarin (16/4) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Untuk selanjutnya, Kasuba bakal jalani penahanan yang menjadi wewenang Jaksa KPK di Rutan Cabang KPK selama 20 hari kedepan.
Sementara untuk persidangannya, Jaksa KPK bakal menunggu jadwal oleh Pengadilan Negeri Tipikor dalam kurun waktu 14 hari.
Sebagaimana diketahui, Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Uyara Abdul Gani Kasuba Cs.
Uang itu digunakan Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kontruksi kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Menurut Alex, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD. Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan.
Selain itu, Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahanannya.