Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalani sanksi minta maaf atas keterlibatannya dari kasus pungli di rutannya. Kedua pegawai tersebut yakni Sopian Hadi (SH) dan Ristanta (RT) yang dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan oleh Dewas KPK terlibat pungli.
"Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas," ujar Sekjen KPK, Cahya H Harefa dalam keterangannya, Selasa (16/4).
Eksekusi tersebut kata, Cahya dilakukan secara langsung dan terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Gedung C1 KPK, Senin (16/4). Hal tersebut sekaligus menjadi contoh terhadap pegawai KPK lainnya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).
Di saat yang bersamaan, Ristana dan Sopian menyatakan permintaan maafnya. Mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ujar Ristana dan Sopian.
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK yang menilai Sopian dan Ristana dinyatakan bersalah terlibat dari kasus pungli di Rutan KPK. Mereka pun disanksi etik berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Sopian dan Ristana telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.
Dewas KPK dalam putusannya juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian dan Ristana.
merdeka.com