Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Kepala rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi terbukti turut serta melakukan pungli di rutan.
Dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Fauzi kedapatan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Karutan.
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Terperiksa Achmad Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 202,"
kata Tumpak dalam putusannya, Rabu (27/3).
"Terperiksa tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan," sambung dia.
Atas perbuatannya, Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf.
Selain itu dia juga direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian guna Sanksi disiplin.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tegas Tumpak.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," lanjut Ketua Dewas.
Sementara itu, dalam pertimbangannya, tidak ada hal yang meringankan.
Namun untuk hal yang memberatkan, Fauzi telah dinyatakan sebagai tersangka pungli oleh KPK.
Keterlibatan Fauzi dalam pungli pun juga dinilai membuat instansinya mengalami kemerosotan terhadap kepercayaan publik.
"Perbuatan terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK" timpal anggota Dewas KPK, Albertina Ho.