Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak pengajuan keberatan atau eksepsi Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2022–2024 Achmad Fauzi dalam kasus dugaan pengumpulan pungutan liar di Rutan KPK pada tahun 2019–2023.
Hakim Ketua Maryono mengatakan penolakan pengajuan keberatan dijatuhkan antara lain karena surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Achmad Fauzi sudah memenuhi syarat formal dan materiil.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Achmad Fauzi dan kawan-kawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Maryono dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Untuk itu, majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Menurut majelis hakim, penuntut umum telah menguraikan berbagai unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Achmad Fauzi secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan hal-hal yang relevan dan hasil penyidikan sehingga tindak pidana yang didakwakan menjadi jelas serta memenuhi syarat formal dan materiil.
Sementara mengenai keberatan, penasihat hukum Achmad Fauzi mengatakan tidak adanya peran kliennya dalam pengumpulan pungli di Rutan KPK. Majelis hakim perlu pembuktian lebih lanjut melalui persidangan pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi dan ahli maupun menghadirkan alat bukti dan barang bukti.
Hakim ketua menyebutkan persidangan pemeriksaan saksi Achmad Fauzi bersama para terdakwa lainnya akan digelar pada 26 Agustus 2024 dan akan rutin digelar setiap satu pekan sekali pada hari Senin.
"Pemeriksaan saksi pertama akan dihadirkan oleh JPU sebanyak 10 orang dari total 122 orang saksi," ucap hakim ketua menambahkan.
Selain Achmad Fauzi, terdapat 14 orang mantan pegawai Rutan Cabang KPK lainnya yang didakwa melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.
Sebanyak 14 orang dimaksud, yakni Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.