15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus pemerasan di lingkungan rutan KPK yang menyeret mantan Kepala Cabang Rutan KPK, Achmad Fauzi bersama 14 orang lainnya. Mereka bakal didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,3 miliar.
Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
"Hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan," ucap Titto dalam keterangannya, Jumat (26/7).
"Didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 Miliar," lanjut dia.
Titto menyebut ada enam berkas perkara dengan yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa yang dilimpahkan perkaranya itu.
"Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," rincinya.
Dalam dakwaan itu juga, Titto membeberkan akan membuka peran serta para tahanan yang memberikan uang kepada terdakwa. Para tahanan yang terlibat juga di antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.
"Status penahanan dari para terdakwa menjadi beralih dan di bawah wewenang dari hakim Pengadilan Tipikor," tutup Kasatgas Penuntut KPK itu.
Sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan para tersangka atas kasus pungli di rutannya. Salah satunya Achmad Fauzi, kemudian Hengki yang merupakan pencetus 'Lurah' di tiga cabang rutan KPK.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur menyebut kejadian pungli itu terjadi sekitar tahun 2019 setelah dilakukan pertemuan terlebih dahulu. Yang terlibat di antaranya adalah mantan PLT kepala cabang rutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR) termasuk Hengki dan tiga pegawai KPK lainnya.
Dalam pertemuan itu, mereka sepakat untuk menunjuk 'lurah' untuk mengoordinir pungli di tiga rutan cabang KPK.
"Memerintahkan MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) sebagai 'Lurah' di Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai 'Lurah' rutan cabang KPK pada gedung merah putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC," ucap Asep saat konferensi pers, Jumat (15/3).
Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 Asep menyebut Hengki bersama dengan 14 tersangka lainnya dapat meraup untung hingga Rp6,3 miliar.
"Masih akan direkam penulisan serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," jelas Asep.