Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Putusan tersebut dibaca oleh ketua Dewas KPK dalam sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
Dewan Pengawas (Dewas) Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat. Putusan tersebut dibaca oleh ketua Dewas KPK dalam sidang putusan etik di Gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/3).
Tumpak meyakini Sopian telah terbukti terlibat dalam pungli yang telah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan telah melanggar Undang-undang Dewas KPK.
"Menyatakan terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki guna kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,"
tegas Tumpak.
merdeka.com
Dari putusannya itu, Tumpak juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada Sopian.