Laporan Kinerja Dewas KPK dalam 5 Tahun: Sanksi Etik 109 Pegawai hingga Pimpinan, Termasuk Firli Bahuri
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kinerjanya selama lima tahun menjabat sejak tahun 2019. Hasilnya total ada 109 insan KPK yang dikenakan sanksi kode etik oleh Dewas KPK.
Sidang kode etik yang digelar oleh Dewas KPK di antaranya menjatuhi sanksi seperti sanksi ringan, sedang dan berat. Sidang etik diberlakukan pada tahun 2020 berdasarkan peraturan kode etik nomor 1, 2, dan 3 tahun 2020 yang kemudian direvisi pada tahun 2021 lantaran adanya peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pada tahun 2020, Dewas KPK menggelar empat kali sidang kode etik, tiga di antaranya menjatuhkan sanksi ringan lalu satu kali menjatuhi sanksi berat.
Pada tahun selanjutnya, Dewas KPK menjatuhi tiga kali sanksi berat dari 11 sidang kode etik yang digelar. Sisanya hanya dikenakan berupa sanksi ringan tujuh kali dan sedang satu kali.
Dewas KPK juga menggelar sidang etik pada 2022. Hanya saja, pada tahun itu tidak ada pegawai KPK yang dikenakan sanksi berat. Tiga di antaranya hanya dikenakan sanksi ringan dan empat sisanya sanksi sedang.
Sanksi Firli Bahuri
Di tahun 2023, Dewas KPK pernah menjatuhkan sanksi kepada ketua KPK Firli Bahuri lantaran terbukti melakukan pelanggaran pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. Hasil putusannya, Firli diminta mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
Di satu sisi, Firli juga tengah berperkara di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap SYL yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Masih di tahun yang sama, Dewas KPK juga memberikan sanksi sedang kepada insan KPK.
Di tahun terakhir, Dewas KPK menggelar sidang etik dengan keputusan yang paling banyak. Di mana ada 81 pegawai KPK yang dikenakan sanksi berat.
Mereka adalah para pegawai antirasuah yang justru terlibat dalam pratik pungli di dalam rutan KPK mencapai RP 6,3 miliar. Lalu empat lain insan KPK dikenakan berupa sanksi ringan dan sanksi sedang.