VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
Ketua KPK nonaktif Firlu Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan kode perilaku.
Hal tersebut sesuai putusan dari Dewan Pengawas KPK, Rabu (27/12).
Dalam sidang etik, Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli. Sedangkan hal yang memberatkan, Firli tidak mengakui perbuatannya hingga tidak bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan memerintahkan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK.
- Fellyanda Suci Agiesta
- Nuryandi Abdurohman
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaPutusan Dewas KPK terhadap Firli Bahuri, tidak bisa diajukan banding.
Baca SelengkapnyaMabes Polri menjawab desakan tiga mantan pimpinan KPK yang meminta Firli Bahuri ditahan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya