Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean setelah menggelar sidang lanjutan etik pada hari ini.
"Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2023 hari Rabu," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (22/12).
Tumpak menjelaskan, sidang hari ini sebenarnya telah membuahkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli karena bertemu Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat KPK mengusut dugaan korupsi di Kementan.
Hasil putusan itu pun baru akan diumumkan pada Rabu nanti. Namun Tumpak tidak menjelaskan secara rinci alasannya.
"Sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember 2023," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK. Firli mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Pada sidang dugaan pelanggaran etik oleh Firli, Dewas telah memeriksa total 27 saksi.
Pada sidang ke dua yang digelar Dewas, Firli tiba-tiba muncul di gedung Dewas KPK dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan komisioner lembaga antirasuah. Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya," ujar Firli seusai hadiri sidang etik Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12).
Firli mengaku dirinya juga sudah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Dewas KPK. Selain kepada Dewas, Firli pun telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
"Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Firli.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," imbuh Firli.
Dia mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementara sidang vonis praperadilannya pada 19 Desember 2023.
"Saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Filri.
Firli kini mengaku menunggu surat keputusan presiden (keppres) perihal pengunduran dirinya. "Nanti biar saja ya kita tunggu keputusan Bapak Presiden. Tadi saya sudah sampaikan, sebagai ketua KPK merangkap anggota," ucap Firli.