Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Dewas KPK tidak memandang adanya hal yang dapat meringankan Firli.
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diminta agar mundur dari pimpinan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebut pertimbangan dalam amar putusannya di antaranya Firli yang tidak ingin mengakui perbuatannya. Selain itu absen dalam sidang kode etik dewas.
"Hal memberatkan terperiksa tidak mengakui perbuatannya," kata Tumpak, Rabu (27/12).
"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,"
sambung dia.
merdeka.com
Tumpak juga beranggapan selama tindakan Firli yang kerap kali absen saat dipanggil Dewas KPK memperlambat jalannya persidangan. Adapun hal jabatan Firli yang harusnya sebagai ketua memimpin memberantas korupsi justru sebaliknya.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya," pungkas dia.
Sementara itu Dewas KPK tidak memandang adanya hal yang dapat meringankan Firli. "Hal meringankan tidak ada," tutupnya.
Firli Bahuri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang pada saat itu sedang berperkara di KPK.
"Menyatakan Terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,"
kata ketua Dewas KPK
Selain itu, Firli juga tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lainnya perihal pertemuan dengan SYL kala itu. Pertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf | dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi untuk mengundurkan diri dari jabatannya. "Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tegas Tumpak.