Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara.
Rencananya surat tersebut akan dikirim hari ini sambil menunggu penetapan surat resmi status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Surati Presiden Jokowi, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo meminta Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan sementara. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan permintaan itu menindaklanjuti Pasal 32 ayat (2) UU No.19 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Rencananya surat tersebut akan dikirim hari ini sambil menunggu penetapan surat resmi status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," ucap Syamsudin saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU No.19 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,"
sambungnya
merdeka.com
Berkaitan dengan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Haris menyebut menghormati proses hukum tersebut. Dia juga memastikan pengusutan etik Firli di Dewas KPK tetap berjalan.
"Intinya Dewas tentu menghormati proses hukum di Polda ya, bahwa bagaimanapun menegakkan pak FB sebagai tersangka itu kan wewenang penyidik. Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik," kata dia.
Syamsudin menyebutkan status tersangka Firli Bahuri bakal jadi bahan rujukan untuk pihaknya menjatuhkan sanksi etik.
"Bisa jadi kita percepat ya (sidang etik). Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,"
ucap Syamsudin.
Terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Syamsudin menyebut pihaknya tentu menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab hal status tersangka oleh penyidik Polda Metro adalah kewenangannya.
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan SYL. Firli dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan tersebut. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.