KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyambut baik kritikan yang dimaksud oleh Tumpak. Di satu sisi, Ali mengamini kondisi Dewas dengan pimpinan KPK yang ada saat ini.
"Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin. Faktanya memang seperti itu. Sehingga kami berharap yang ke depan pimpinan KPK benar-benar dipilih orang yang berintegritas, dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi," ujar Ali di gedung merah putih KPK, Kamis (6/6).
Menurut Ali, yang disampaikan Tumpak adalah bentuk kekurangan dan adanya kelemahan tugas serta kewenangan Dewas itu sendiri.
Terlepas dari hal itu, lembaga antirasuah berharap agar nantinya pimpinan dan Dewas selanjutnya dapat saling bekerja sama terhadap beberapa kasus rasuah.
"Proses pemilihan pimpinan dan anggota Dewas, sehingga dipilih benar-benar orang yang punya komitmen tinggi untuk menuntaskan agenda korupsi, punya integritas yang tinggi dan serius," ucap Ali.
Sebelumnya, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK. Hal itu dia ungkapkan saat rapat dengan Komisi III DPR.
"Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik," kata Tumpak, Rabu (5/6).
Menurutnya, perlawanan itu bermula saat Dewas menindaklanjuti laporan yang diduga menyeret salah satu pimpinan KPK.
"Salah seorang pimpinan yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat," ucapnya.
Meski tidak menyebutkan siapa pimpinan KPK tersebut, namun diduga kuat persoalan ini merujuk ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat hukum dengan tuduhan penyalahguaan kewenangan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan tun dan judicial review ke Mahkamah Agung," terangnya.
Tumpak melanjutkan, persoalan ini merupakan hal baru di KPK. Bagi Tumpak, adanya perlawanan dari pimpinan KPK menjadi kendala untuk Dewas.
"Jadi saya cukup lama juga di KPK, ini satu hal yang baru. Jadi pimpinan KPK meplaporkan Dewan Pengawas tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Ini menruut kami suatu kendala," pungkasnya.