Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak
"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Alexander Marwata yang mengaku dirinya memang sudah merasa tidak nyaman
Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak
Kondisi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memanas karena polemik Nurul Ghufron dengan anggota Dewas, membuat jajaran lainnya turut merasa tidak nyaman.
Seperti halnya, Wakil ketua KPK, Alexander Marwata yang mengaku dirinya memang sudah merasa tidak nyaman sedari dulu.
"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5).
Alex menyebut sejatinya tugas pemberantasan korupsi bukan hanya ada di ranah KPK saja. Ada beberapa instansi lain yang menurut dia dapat melakukan tindakan serupa.
Sebab menurutnya dia penganan kasus korupsi di tubuh KPK hanya contoh kecilnya saja.
"Ada banyak sistem ya dan di KPK itu hanya subsistem, utama dalam rangka penindakan dan pencegahan ada kejaksaan ada kepolisian ada inspektorat, BPK, BPKP dan berbagai lembaga-lembaga yang seharusnya itu dibangun suatu sistem untuk bisa mencegah korupsi," tegas Alex
"Jadi jangan hanya bicara merah putih gedung 4 KPK, tapi kita bicara merah putih dalam pengertian Indonesia. Jadi menurut saya sih ya kalo kita hanya bicara masalah KPK itu terlalu kecil untuk bicara masalah korupsi," sambung Alex.
Sebelumnya juga, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku kecewa tindakan Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. dia menilai seakan-akan anggota Dewas telah berbuat kriminal.
Polemik itu juga baru pertama kali dirasakan oleh dirinya selama menjabat di Dewas.
"Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Tumpak mengaku tidak tau persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ni berbuat kriminal?," kata Tumpak.
Sebelumnya, Ghufron membenarkan telah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporannya itu dia melaporkan Dewas KPK dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang saja.
"Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.
Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.