Duduk Perkara Eks Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Jadi Korban Penipuan tapi Laporannya Tak Diproses
Dalam video itu Sawangin mengatakan ada ketidakpatuhan dari Kapolres Labuhanbatu karena menghentikan secara sepihak
Video mantan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Kompol Sawangin yang menyampaikan keluhannya terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau viral di media sosial. Dalam video itu Sawangin mengatakan ada ketidakpatuhan dari Kapolres Labuhanbatu karena menghentikan secara sepihak kasus pidana yang dialaminya.
"Maaf kepada jendral saya mau melaporkan, tentang ketidakpatuhan atau ketidakprofesionalan anggota komandan di Polda Sumut yaitu Kapolres Labuhanbatu, Panit Reskrim, dan juru periksanya terhadap diri saya sendiri," kata Sawangin dalam video, dikutip merdeka.com.
Sawangin menjelaskan ia membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu dan sudah melaporkan duduk perkaranya kepada Kapolres lewat aplikasi WhatsApp. Sawangin mengklaim Polres Labuhanbatu tidak berpihak kepada kebenaran. Namun malah berpihak kepada orang yang dilaporkan Sawangin.
"Kapolres Labuhanbatu secara sepihak menghentikan perkara saya dengan SP3. Apa dasarnya Pak Kapolres menghentikan perkara saya. Dua alat bukti sudah cukup," ujarnya.
Sawangin yang telah bertugas menjadi polisi sejak tahun 1985 itu juga menuding Kapolres Labuhanbatu menghentikan perkaranya usai bertemu dengan salah satu pengusaha.
"Saya dengar datang pengusaha dari Kota Medan yang berinisial A menemui Kapolres Labuhanbatu dan bertemu di rumah makan atau restoran di Rantau Prapat. Ada yang mendengar pengusaha itu meminta kepada Pak Kapolres supaya perkaranya dihentikan," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan laporan dari Sawangin itu terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasus ini berawal pada tahun 2023 di mana Sawangin yang masih berstatus anggota Polri mengundurkan diri karena ingin menjadi calon legislatif untuk DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada Pemilu Legislatif tahun 2024.
"Dalam proses pencalonan itu terjadi dinamika internal antara Sawangin dan Tomy (terlapor) diusung partai yang sama. Kemudian ada kesepakatan dari Sawangin memberikan uang kompensasi sebesar Rp20 juta yang diberikan kepada Tomy," ujar Rivanda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11).
Sayangnya, polisi tak membeberkan kesepakatan yang dilakukan Sawangin dan Tomy. Kemudian, pasca Pemilu Legislatif 2024, Sawangin tak terpilih menjadi anggota DPRD Labuhanbatu, malah Tomy yang menjadi pemenangnya. Pada 18 Februari 2024, Sawangin melakukan somasi kepada Tomy untuk mengembalikan uang Rp20 juta karena dianggap melanggar kesepakatan.
"Pada 29 Februari 2024 setelah menerima somasi dari kuasa hukum Sawangin. Akhirnya Tomy mengembalikan uang tersebut dengan bukti transfer rekening ke istri Sawangin," ucap Rivanda.
Namun Sawangin kembali melaporkan Tomy ke Polres Labuhanbatu pada 1 Maret 2024 atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selanjutnya polisi pun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, kasus itu tak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan fakta ada unsur tindak pidana penipuan.
"Pada 20 April 2024 penyidik menghentikan proses penyelidikannya dan memberi tahu atau mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan dan surat ketetapan penghentian penyelidikan kepada pelapor dan terlapor," kata Rivanda.