Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp53 juta. Kasus ini berakhir setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice), karena kedua pihak sepakat damai.
"Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi beserta Aspidum Jefri Penanging, para kasi, dan jaksa fungsional telah melaksanakan ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Kamis (15/2).
Kasus penggelapan tersebut dilakukan RKP, HI dan R. Ketiganya pegawai pom mini Indomobil di Kampung Nangerang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Ketiganya melakukan aksi dengan modus tidak melaporkan keuangan secara aktual. Mulanya pada 16 Maret 2023, ketiga pelaku hanya melaporkan 41.498 liter BBM dari total penjualan 44.114 liter.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit penjualan BBM selama 19 Januari 2022-15 Maret 2023, didapati selisih pengeluaran sebanyak 4.630 liter dengan kerugian Rp53 juta dari total pengeluaran 16.461 liter.
Perusahaan lantas melaporkan kasus ini kepolisian. Ketiga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 374 jo 372 jo 55 ayat (1) jo 56 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun penjara.
Seiring waktu, ketika kasus dilimpahkan kepada kejaksaan, tersangka dan perusahaan menyepakati perdamaian.
"Pada 6 Februari, ada perdamaian dan telah dilakukan pengembalian (kerugian Rp53 juta)," jelas Rangga.