Ketua Dewas Blak-blakan di DPR, Ungkap Ada Perlawanan dari Pimpinan KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK. Hal itu dia ungkapkan saat rapat dengan Komisi III DPR.
"Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik," kata Tumpak, Rabu (5/6).
Menurutnya, perlawanan itu bermula saat Dewas menindaklanjuti laporan yang diduga menyeret salah satu pimpinan KPK.
"Salah seorang pimpinan yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat," ucapnya.
Meski tidak menyebutkan siapa pimpinan KPK tersebut, namun diduga kuat persoalan ini merujuk ke Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat hukum dengan tuduhan penyalahguaan kewenangan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan tun dan judicial review ke Mahkamah Agung," terangnya.
Tumpak melanjutkan, persoalan ini merupakan hal baru di KPK. Bagi Tumpak, adanya perlawanan dari pimpinan KPK menjadi kendala untuk Dewas.
berita untuk kamu.
"Jadi saya cukup lama juga di KPK, ini satu hal yang baru. Jadi pimpinan KPK meplaporkan Dewan Pengawas tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Ini menruut kami suatu kendala," pungkasnya.
Sebelumnya Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang saja.
Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
- Alma Fikhasari
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaHasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca Selengkapnya