Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku belum ada perbincangannya dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Belum, belum. Saya belum komunikasi," kata Nawawi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5).
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya menyebut keputusan Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK tidak dilakukan secara kolektif kolegial antar pimpinan. Namun para pimpinan KPK mengetahui keputusan Ghufron itu.
Hal itu juga berlaku berbagai gugatan Ghufron yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
"Ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK. itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," ujar Ali.
Ali mengaku akibat ulah Ghufron itu juga secara tidak langsung turut menyeret-nyeret nama instansinya sendiri.
"Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya. Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan," ungkap Ali.
Ali menegaskan, dalam beberapa program dan agenda pimpinan KPK selalu berkoordinasi dengan Dewas. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan satu sama lain.
Hanya saja dalam kasus Ghufron, KPK tidak bakal membuat keputusan yang apabila nantinya dapat menggerus pencapaiannya.
"Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan," tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang saja.
Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.