Kasus Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka
Pungli tersebut dilakukan berjamaah sejak sekitar tahun 2019 lalu.
Pungli tersebut dilakukan berjamaah sejak sekitar tahun 2019 lalu.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Kepala Rutan dan 14 Anak Buah Jadi Tersangka
Kasus pungli di rutan KPK memasuki babak baru. KPK menetapkan 15 tersangka terkait praktik rasuah tersebut. Salah satu dari 15 tersangka adalah Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK, Achmad Fauzi.
Selain Fauzi, KPK juga menetapkan Hengki yang merupakan pencetus 'Lurah' di tiga cabang rutan KPK sebagai tersangka.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut pungli tersebut terjadi sekitar tahun 2019 lalu.
Para tersangka melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk merencanakan aksi culasnya.
Tersangka Rancang Skenario Pungli
Mereka yang melakukan pertemuan itu adalah mantan plt kepala cabang rutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR) termasuk Hengki dan tiga pegawai KPK lainnya.
Bentuk Lurah untuk Koordinir Pungli
Pertemuan tersebut disepakati menunjuk 'Lurah' untuk mengkoordinir pungli di tiga rutan cabang KPK.
"Memerintahkan MR (Muhammad Ridwan, petugas rutan) sebagai 'Lurah' di Rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris, petugas rutan) sebagai 'Lurah' rutan cabang KPK pada gedung merah putih, dan SH (Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan petugas rutan) di rutan cabang KPK gedung ACLC," ucap Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Keuntungan Diraup Tersangka
Asep mengatakan, Hengki bersama dengan 14 tersangka lainnya dapat meraup untung hingga Rp6,3 miliar drentang waktu 2019 hingga 2023.
Aliran Uang Korupsi Berjamaah Masih Ditelusuri KPK
"Masih akan direkam penulisan serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," jelas Asep.
Tersangka Ditahan di Polda Metro Jaya
Untuk keperluan penyidikan para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.