Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Usai Minta Maaf, 78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Terancam Sanski Disiplin
Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa 78 pegawai lembaga antirasuah terkait kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan KPK.
Puluhan pegawai KPK itu terancam sanksi displin.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango mengatakan, status kepegawaian 78 orang diduga terlibat pungutan liar merupakan Aparatur Sipil Negara atau (ASN).
Puluhan pegawai itu saat ini dalam tahap pemeriksaan tim inspektorat KPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.
"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/2).
Nawawi mengatakan, sebagian dari 78 orang pegawai tersebut juga telah ditindak.
Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyidikan.
Nawawi telah mendorong kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk menuntaskan dengan segera.
"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," ujar Nawawi.
78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
78 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2).
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa, sebagaimana keterangan tertulis KPK.