90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Saat ini, 90 pegawai itu bakal segera dieksekusi sanksinya berdasarkan putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terancam dipecat.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemecatan tersebut setelah melalui proses sanksi oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa."Menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin. Disitulah baru kemudian diterapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan misalnya pemecatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).
Saat ini, 90 pegawai itu bakal segera dieksekusi sanksinya berdasarkan putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka
"Mekanisme hukumnya harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin," ucap Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi diantaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.
"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2).
merdeka.com
Untuk 78 pegawai KPK itu, kata Tumpak dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Alhasil mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.