Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
90 Pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat skandal pungutan liar. Beberapa di antaranya beralasan pungutan liar dilakukan bukan maksud ingin memperkaya diri.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
"Bahwa alasan terperiksa yang menyatakan uang yang diterima bukan untuk memperkaya diri melainkan untuk sekedar biaya makan dan ongkos bekerja," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (15/2).
Dewas KPK beranggapan alasan para pegawai tersebut tidak dapat diterima sebab pegawai KPK tidak dibenarkan menerima penghasilan lain selain dari gaji.
Terlebih lagi, mereka juga secara sadar telah menerima uang hasil pungli rutin tiap bulannya yang telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Di satu sisi, menurut Haris, para pegawai itu harusnya memiliki opsi untuk menolak uang panas haram itu.
"Menimbang, bahwa menurut Majelis sesuai dengan jabatannya seharusnya para Terperiksa menolak pemberian dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas selain penerimaan gaji, malah melakukan hal yang sebaliknya dengan menerima imbalan berupa uang bulanan dari para Lurah baik langsung maupun melalui Komandan Regunya yang kemudian digunakan untuk kepentingan sehari-hari," pungkas dia.
Mereka pun dianggap telah melanggar kode etik Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode perilaku KPK.
"Perilaku yang dilakukan oleh terperiksa menitikberatkan pada asas kepatutan dan kepantasan, sehingga Majelis berpendapat penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh para Terperiksa tersebut tidak tergantung pada besar kecilnya nominal uang yang diterima," jelas Haris.