Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi ternyata sudah mengetahui ada praktik pungutan liar (pungli) oleh bawahannya sejak lama. Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam amar pertimbangan putusannya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya.
"Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
"Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," sambung dia.
Albertina juga mengungkapkan, Fauzi sempat melakukan sidak pada April 2023 atas perintah Kepala Biro Umum. Sidak tersebut sudah dilakukan penyitaan berupa empat buah handphone lalu uang tunai. Hanya saja barang bukti tersebut justru dimusnahkan oleh yang bersangkutan.
"Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa," beber Albertina.
Dewas menegaskan tidak ada hal yang dapat dibenarkan dari tindakan Fauzi yang dianggap telah menghilangkan bukti terjadi praktik pungli.
Atas pertimbangan tersebut, Karutan KPK itu dianggap terbukti melakukan praktik pungli serta menyelewengkan kekuasaannya sebagai kepala rutan.
Karutan justru terlibat pungli di rutannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021.
Dia dianggap tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan.
Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa.