Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan tindakan 15 pegawai dan mantan pegawai KPK yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) di rutan menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.
"15 tersangka yang terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK yang melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di rutan KPK merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi," kata Yudi dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/3).
Pegawai KPK, kata Yudi seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi. Bukan malah melakukan korupsi.
"Bagaimana tidak seharusnya ketika mereka bekerja sebagai pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi ternyata malah menjadi pelaku korupsi," katanya.
Dia pun mengkritik tindakan para pegawai KPK yang melakukan pungli terhadap tahanan kasus di rutan KPK, dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi batrei HP. Yudi menilai tindakan tersebut sudah seperti perilaku korupsi.
"Perbuatannya sudah sama seperti prilaku korupsi, ada kesepakatan diantara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode kode, dan ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan," jelasnya.
Menurut dia, baru ditetapkannya 15 pegawai menjadi tersangka bisa saja merupakan strategi dari penyidik untuk membuat perkara tersebut menjadi beberapa kelompok. Yudi menyebut hal ini bias terjadi di kasus korupsi yang melibatkan banyak orang karena kepentingan penyidikan.
"Misalnya, aktor intelektualnya terlebih dahulu atau tersangka yang jabatannya tinggi, saksi-saksi yang memberikan keterangan ataupun keterbatasan penyidik serta ingin mempercepat penuntasan kasus terlebih dahulu sehingga bisa segera disidangkan," tutur dia.
"Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi kepala rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK," imbuh Yudi.
berita untuk kamu.
Dia menuturkan penahanan 15 pegawai ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal dari tindakan korupsi. Yudi juga mengingatkan pegawai KPK untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK.
"Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang orang yang korup," ujar Yudi.
Sebelumnya, Sebanyak 15 orang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penempatan para tersangka di Rutan Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Asep kemudian menyinggung soal aspek psikologis.
"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (15/3).
Satu dari 15 orang tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Rutan KPK. Dia adalah Ahmad Fauzi. Menurut dia, jika ditempatkan di Rutan KPK dikhawatirkan berdampak pada lingkungan di Rutan KPK itu sendiri.
"Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya," kata Asep
- Lizsa Egeham
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya78 Pegawai KPK itu sebelumnya meminta maaf secara terbuka telah melakukan pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya