Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perbedaan perlakuan dilakukan petugas terhadap para tahanan yang menyetor dan tidak terkait pungli di rutan KPK. Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
"Terhadap para tahanan yang ikut setoran di antaranya diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank hingga informasi tidak," kata Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor menurut Asep, diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar.
Selain itu, tahanan yang tidak menyetor atau terlambat menyetor dilarang dan dikurangi jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Uang Dikumpulkan Korting
Asep menyebut dalam kasus pungli di rutan KPK itu terdapat tahanan yang ikut terlibat. Mereka ditunjuk atau disebut sebagai 'Korting' selaku koordinator setoran dari pihak tahanan.
Uang itu kemudian disetorkan 'Korting' kepada 'Lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan baik secara tunai ataupum via rekening bank.
Jumlah Tahanan Menyetor
Para tahanan harus merogoh kocek ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah untuk mendapatkan fasilitas lebih di rutan KPK.
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta," ujar Asep.
Kepala Rutan dan 14 Anak Buah Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka pungli di rutan lembaga antirasuah, salah satunya adalah Kepala Rutan Achmad Fauzi.
Tersangka Ditahan di Polda Metro Jaya
Diperkirakan total uang yang sudah masuk ke kantong para tersangka senilai Rp60 milar rentang waktu 2019-2023 dan itu pun masih akan dilakukan pendalaman lagi.
"Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," tutur Asep.
Para tersangka ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Maret 2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.