Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan Eks Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen terbukti bersalah menerima suap.
Terbukti Terima Suap, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara
Selain mereka, majelis hakim juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dan CV Wijaya Gemilang.
Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Puji Triasmoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.
Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam perkara korupsi yang ditangani Kejari Bondowoso.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ni Putu membacakan amar putusan sidang, Senin (22/4).
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.
Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya bakal disita untuk dilakukan dilelang.
"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Sementara, terdakwa Alexander Silaen dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.
Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, uang pengganti tak dapat dibayar terdakwa, maka harta bendanya akan disita. Bila tak mencukupi, terdakwa dikenai penahanan selama satu tahun.
Berbeda dengan dua orang penyuapnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
"Dan pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima hukuman itu. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," jawab terdakwa Puji.
Sementara, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa. "Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy.
Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen.
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini mencapai Rp475 juta.