FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker
KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.
KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso.
FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (16/11/2023).
Puji ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan tiga orang lainnya atas penerimaan suap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Deputi penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan menerangkan, kasus dugaan suap itu bermula pada saat tersangka AKDS yang merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Bondowoso, tengah menangani adanya dugaan korupsi terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
Penyelidikan tersebut pun menyasar hingga Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.
Tersangka YSS dan AIW selaku pengendali CV Wijaya Gemilang yang memenangkan proyek tersebut mulai berupaya menghubungi AKDS supaya tidak menyelidiki pengadaan itu.
"YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentilkan," ucap Rudi saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Kamis (16/11).
Puji pun turut terlibat dengan akan membantu tidak melanjutkan penyelidikan di pengadaan proyek itu. Adapula komitmen fee antara YSS dan AIW dengan AKDS dan Puji berupa uang senilai ratusan juta rupiah.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ucap Rudi.
Keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun untuk tersangka YSS dan AIW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Puji dan AKDS dikenakan pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.