Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Apes! Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Halal bi Halal dengan Bupati, Ternyata Gara-Gara Ini
Seorang Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, bernama Ikhwan Arofidana ditangkap polisi saat sedang halal bi halal denga bupati.
Penyebabnya, ia mangkir dua kali dari panggilan polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dengan kerugian negara senilai Rp 360 juta.
"Begitu surat ke 2 tidak diindahkan, saya perintahkan untuk penangkapan,"
kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (19/4).
merdeka.com
Ia ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
"Yang bersangkutan oknum kepala desa tersebut melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di tahun anggaran 2020 dan 2021,"
ujar Ihram.
merdeka.com
Ia menjelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan Ikhwan yakni mendapat dana bantuan program Pemerintah Dana Desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 400.456.148. Anggaran tersebut diperuntukkan membiayai 14 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, hanya Rp.229.900.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan perhitungan inspektorat Kabupaten Mojokerto, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 170.556.148.
Sementara, Ikhwan kembali melakukan pencairan dana desa Sampangagung tahun 2021 senilai Rp. 349.674.932 untuk 19 kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan.
Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000. Sehingga terdapat selisih anggaran Rp. 189.658.932.
"Total kerugian negara mencapai Rp 360 juta lebih. Dari kegiatan-kegiatan itu ada yang kurangnya volume pembangunan, ada juga yang fiktif dalam artinya laporan ada tapi tidak kegiatan,"
ungkap Ihram.
merdeka.com
Menurut Irham, rupanya tersangka menilap anggaran desa itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.