Kabur 2 Bulan, Mantan Kades Maling Dana Desa Ditangkap saat Sembunyi di Oyo Semarang
Mantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Ulah YOF korupsi dana desa yang mengakibatkan negara merugi ratusan juta.
Kabur 2 Bulan, Mantan Kades Maling Dana Desa Ditangkap saat Sembunyi di Oyo Semarang
Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat berinisial YOF ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di Hotel Oyo Semarang.
Penangkapan terhadap YOF berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang mengakibatkan negara merugi ratusan juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan YOF ditangkap Senin (20/11) pagi sekitar pukul 05.44.
“Sebelum kami tangkap yang bersangkutan sempat kami masukan ke daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih 2 bulan,”
katanya, Selasa (21/11).
Jaya menjelaskan YOF ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun anggaran 2022 dan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Banjarsari. Alokasi anggarannya sebesar Rp1.367.306.000.
Dalam perkara tersebut, pihaknya setidaknya memeriksa 83 orang saksi, sampai kemudian menetapkan YOF sebagai tersangka pada 11 September 2023 dengan nomor surat R-2290/M.2.15/Fd.2/09/2023. Sejak saat itu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap YOF namun tidak kunjung datang sehingga ditetapkan DPO.
"YOF ini melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang. Atas perbuatannya itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp784.382.063,"
jelasnya.
merdeka.com
Sejak menetapkan YOF sebagai DPO, Kejari terus melakukan pencarian dengan berbagai cara. Sampai akhirnya, YOF ditangkap di Oyo Life 90159 Puri Asoka Guest House, RT 05, RW 02, Jalan Semarang-Surakarta Gang Brantas Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah.Jaya mengungkapkan bakal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait penggunaan dan aliran uang hasil korupsi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YOF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan.
"Kepada YOF kami sangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dan/atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
pungkasnya.
merdeka.com