Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, MY, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Kepala Dinas PUPR Banda Aceh diduga karena terlibat kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa. Saat itu proyek itu dikerjakan, MY menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Bidang di PUPR Banda Aceh.
Setelah resmi menyandang status tersangka, MY dijemput penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh ketika berada di kantornya, di kawasan Pango.
Penjemputan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
MY terlihat masih mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) saat diboyong ke Polresta Banda Aceh.
"Yang bersangkutan saat ini masih kami periksa," kata Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
Kompol Fadhillah belum bisa memastikan apakah MY bakal langsung ditahan atau tidak.
"Itu nanti kewenangan penyidik," ujarnya.
Kadis PUPR Banda Aceh tersebut merupakan tersangka ketiga yang ditangkap polisi terkait kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Kadis PUPR Banda Aceh tersebut merupakan tersangka ketiga yang ditangkap polisi terkait kasus korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center.
Sebelumnya, mantan Keuchik Ulee Lheue inisial DA, dan SH selaku mantan Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Pembangunan tempat zikir Nurul Arafah Islamic Center itu digagas pemerintah Kota Banda Aceh sejak 2018 silam. Anggaran pengadaan lahan bersumber dari APBK Dinas PUPR Banda Aceh Tahun 2018 dan 2019, dengan total 4 miliar lebih. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyelewengan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.