Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.
Dokumen tersebut sedang dianalisis KPK.
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, penyidik menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai 2022. Diketahui, penggeledahan dilakukan serentak pada Kamis (13/7).
“Ya benar, Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta.”
Jubir Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan singkat diterima, Jumat (14/7).
merdeka.com
Ali mengonfirmasi, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus, seperti dokumen pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.
“Bukti dokumen diamankan dan dilakukan analisis oleh penyidik,” jelas Ali.
Ali menjelaskan, ada dua kantor pihak swasta yang digeledah yaitu Kantor CV FP (Farid Pratama) dan Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea). Selain itu, ada tujuh kantor dinas setempat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pemkab Muna.
Tujuh kantor dinas yang digeledah KPK adalah Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna.
Kemudian Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna.
Dalam kasus ini, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan La Ode sebagai tersangka berawal dari pengembangan kasus terpidana Ardian Noervianto.
Ardian sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dia terjerat kasus tindak pidana yang dilakukan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Kasusnya adalah suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.