Kondisi Terkini Kantor PUPR Kalsel Usai Diobok-obok KPK, Kepala Dinas Ditangkap
KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas PUPR Kalsel.
Akses media massa di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan dibatasi setelah kepala dinas dan beberapa pejabat strategis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (6/10) malam.
Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (8/10) sebagaimana diberitakan Antara, awak media mencoba memasuki gedung Dinas PUPR untuk memantau situasi ruangan kepala dinas, kepala bidang cipta Karya, dan dua orang ASN lain yang sebelumnya sudah ditangkap penyidik KPK dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (7/10).
Sejumlah awak media lain mencoba memantau ruangan pejabat Dinas PUPR Kalsel yang diduga telah disegel KPK karena yang bersangkutan terlibat OTT dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp10 miliar.
Salah satu staf di Dinas PUPR Kalsel yang enggan disebutkan identitasnya meminta awak media agar tidak masuk karena tidak ada izin atau akses dari pejabat Dinas PUPR Kalsel.
"Mohon maaf, boleh masuk, namun harus mendapatkan izin dari pejabat Dinas PUPR, kami hanya menjalankan tugas. Silakan menghubungi pejabat terkait," ujar salah satu staf Dinas PUPR Kalsel.
Awak media juga mencoba menghubungi beberapa pejabat di Dinas PUPR Kalsel, namun tidak bisa terhubung sehingga tidak bisa mengonfirmasi. Awak media hanya diperbolehkan memantau dari luar gedung Dinas PUPR Kalsel.
Sementara situasi dan aktivitas di kantor dinas tersebut berjalan normal, meski terlihat sepi. Beberapa kali terlihat satu hingga dua pegawai melintas ke luar masuk gedung Dinas PUPR Kalsel.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidik KPK menangkap empat orang pejabat negara dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.
"Penyelenggara negara ada empat orang, pihak swasta ada dua orang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/8).
Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah ruang kerja Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai menangkap empat pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam.
Berdasarkan pantauan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Selasa (8/10), sekitar pukul 11.45 WITA sejumlah penyidik KPK dikawal personel Gegana Brimob Polda Kalsel dengan dengan atribut dan senjata lengkap, memasuki ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk melakukan rangkaian pemeriksaan.
Kendaraan personel Brimob Polda Kalsel terparkir di depan Kantor Setda Kalsel, termasuk kendaraan sejumlah pejabat, terlihat juga beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di depan kantor tersebut.
Setelah Penyidik KPK memasuki ruang kerja Gubernur Kalsel, sejumlah pejabat internal Setda Kalsel turut memasuki ruangan tersebut untuk keperluan pemeriksaan.
Pewarta ANTARA dari garis batas mencoba mengambil foto momen pemeriksaan di ruang kerja gubernur yang terletak di lantai empat, dan salah seorang personel Gegana Brimob Polda Kalsel meminta agar pewarta tidak terlalu dekat dengan ruangan kerja Gubernur Kalsel karena sejumlah penyidik KPK masih melakukan penggeledahan.
Hingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut. Pada pintu ruangan tersebut dijaga ketat oleh personel dari Gegana Brimob Polda Kalsel.
Meski ada penggeledahan, namun situasi dan aktivitas pemerintahan di lokasi itu berjalan dengan normal dengan kondisi yang cukup hening.
Tim keamanan mempersilakan awak media melakukan peliputan, namun tidak dibolehkan melewati batas garis sekitar enam meter dari pintu ruangan Gubernur Kalsel.