Fakta-Fakta Korupsi Berjemaah Seret Gubernur Kalsel: Kode Rahasia hingga Duit Miliaran Berkoper-koper
Selain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Sahbirin menerima suap dari proyek pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) miliaran rupiah.
Selain Sahbiri, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya ada pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.
Yakni, YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov Kalsel sekaligus PPK), YUD (swasta), MHD (sopir YUL), AND (swasta), ARS (Staff Cipta Karya, Prov Kalsel), BYG (sopir SOL), AMD (pengepul uang/fee untuk SHB), SOL (Kepala Dinas PUPR Prov Kalsel).
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik KPK turut mengamankan barang bukti. Di antaranya duit diduga hasil suap dan korupsi miliaran rupiah di dalam koper.
Seperti dari AMD ditemukan satu kardus coklat berisikan uang Rp1 Miliar, satu tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 Miliar, satu tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 Miliar, satu 1 (satu) buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp800 juta, satu buah kardus bertuliskan 'atlas' berisi uang Rp1,2 Miliar, satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.
Sementara dari tangan YUL, disita koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 Miliar, koper warna pink berisikan uang Rp1,3 Miliar, koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang Rp1 miliar, koper warna hijau bertuliskan YUL 4 berisi uang Rp350.000.000, empat bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara, dua (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan 'Logistik Paman': 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Sementara dari YUD, adapun barang bukti yang disita satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan 'setoran tunai Rp600.000.000,00' Lalu koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar, koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 miliar, kresek hitam besar berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000
Diduga, satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam
Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
.