Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19
Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (5/8), menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, RF. Dia dikirim ke tahanan sebagai tersangka korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada SMA, SMK, dan SLB saat pandemi Covid-19.
Selain RF, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka itu yakni: ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.
Anggaran pengadaan wastafel itu bersumber dari APBA--refocusing Covid-19, dengan nilai kontrak Rp43,7 miliar lebih yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penahanan ketiga tersangka dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
"Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa Kejati Aceh," kata Winardy.
Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, tutur Winardy, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Winardy menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam memuluskan aksi rasuahnya, yaitu: melakukan jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari tender, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.
Dalam mengungkap tabir kasus ini, Polda Aceh telah memeriksa 337 saksi, baik itu dari dinas, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.
Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,2 miliar lebih.
"Ratusan saksi beserta ahli sudah kita mintai keterangannya dalam kasus korupsi wastafel ini, termasuk menyita sejumlah dokumen dan barang bukti berupa uang tunai," ungkap Winardy.
RF dan dua rekannya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.