Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Saiful tidak sendiri. Ia menjadi tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya kemarin (2/8).
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Saiful yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim menerima DAK Rp16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan di 60 sekolah.
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp8,2 miliar."
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
Kasus ini diselidiki dan disidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Saiful Rachman dan Eny Rhosidah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan beserta dengan berkas dan barang bukti.
"Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang."
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," ucap Windhu.