Dua Polisi Peras Rp4,7 Miliar 12 Kepala Sekolah di Sumut, Begini Modus Tersangka
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat dua polisi terkait pemerasan terhadap sekolah di kawasan Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini sudah terjadi pada November 2024 silam.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan anggota Korps Bhayangkara yang bertugas di Polda Sumatera Utara.
"Pertama itu Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut. Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan itu telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya (di PN Medan)," kata Cahyono kepada wartawan, Rabu (19/3).
Menurut Cahyono, tersangka kedua adalah Brigadir Bayu. "Beliau ini juga sebagai penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor," ujar Cahyono.
Meski sudah menetapkan dua tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri terus mengembangkan perkara tersebut. Diduga ada pihak lain mempunyai peran signifikan terkait perkara tersebut.
"Nah kita akan juga nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ. Karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban," ujar dia.
KPK Usut Korupsi
Penyidik Kortas Tipidkor Polri berkoordinasi dan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui secara persis perkara tersebut..
Menurut Cahyono, KPK juga menangani untuk konstruksi sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"(Peran) ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, ini kita pakai Pasal 12E, pemerasan. Jadi ada pembangunan terkait dengan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut. Nah ini sumber dana anggarannya, dana perdana dari DAK ataupun di AU, kalau enggak salah juga itu masuk," tambah dia.
Peran Dua Tersangka
Cahyono mengatakan, peran dua tersangka adalah memanggil kepala sekolah untuk meminta pekerjaan terkait peningkatan mutu sekolah tersebut. Menurut dia, apabila ada yang mau diminta pekerjaannya itu masak ranah diselidiki KPK terkait Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
"Nah yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee. Nah ini Pemerasannya," ujar dia.
Total pemerasan terhadap 12 sekolah atau dalam kasus yang masih ditanganinya itu sebesar Rp4,7 miliar.
"Ada itu masalah terkait administrasi penyelidikannya. Terus termasuk yang uangnya Rp400 juta yang ada di mobilnya Kompol Ramli. Tersangka pada saat dia kita mau lakukan upaya paksa penangkapan itu. Mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duitnya di dalam tas koper," kata Cahyono.
Dipecat
Dua tersangka tersebut sudah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Jadi setelah PTDH kita tetapkan tersangka langsung kita tahan. Ada di sini. Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.