VIDEO: Tega Eks Kapolsek Terbukti Peras Rp2 Juta Guru Supriyani, Duit 'Dimakan' Bikin Bangunan
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara mengungkap fakta persidangan terbaru. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa guru honorer Supriyani mengalami pemerasan hingga Rp2 juta.
Adapun pemeras tersebut dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh menyebut, dalam persidangan kode etik terungkap uang tersebut diberikan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman kepada Ipda Idris.
Adapun penggunaan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pembangunan gedung Unit Reskrim Polsek Baito.