Terancam Dibui dan Diminta Uang Damai Rp50 Juta, Ternyata Segini Gaji Supriyani yang Dituduh Pukul Siswa Anak Polisi
Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Perjuangan guru honorer Supriyani mencari keadilan terus berlanjut di meja hijau. Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Dalam sidang digelar Senin (28/10), kuasa hukum Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek kepada kliennya untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Tidak hanya mengungkap permintaan uang damai, kubu Supriyani juga menilai penanganan perkara penganiayaan tersebut memiliki benturan kepentingan. Sebab, penyidik kepolisian yang mengusut kasus tersebut rekan orangtua siswa D di Polsek Baito.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan.
Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara. Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.
"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," tambah Andre Darmawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, menolak eksepsi penasihat hukum Supriyani. Kemudian melanjutkan sidang pada pokok perkara pada sidang ketiga Supriyani.
Dukungan Rekan Seprofesi
Sidang guru Supriyani mendapat kawalan ketat rekan seprofesi. Ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar demo dengan membaca Surah Yasin di Depan Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10), untuk mendukung Supriyani.
Para guru datang membawa payung dan pengeras suara. Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Al Quran dan membaca Surah Yasin.
Hal ini sebagai bentuk solidaritas kepada Supriyani, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa inisial D, yang menjalani sidang kedua pada hari ini.
Salah seorang koordinator lapangan PGRI Konawe Selatan Kamirun mengatakan bahwa ratusan guru yang tergabung dalam PGRI itu serentak membacakan Surah Yasin untuk memohon doa kepada Allah SWT agar guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.
"Ayo rekan-rekan guru yang hadir hari ini di Pengadilan Negeri Andoolo untuk bersama-sama membacakan doa dan Surah Yasin demi kebebasan dari hukum saudara kita Supriani," kata Kamirun.
Upah Supriyani
Kasus yang menyeret Supriyani tidak hanya menyita rekan kerja. Publik juga menyoroti perkara tersebut hingga menyoroti besaran gaji guru honorer Supriyani.
Rekan Supriyani, Kamirun yang ikut demonstrasi menambahkan bahwa kehadiran ratusan guru di depan PN Andoolo itu tidak lain hanya untuk mengawal dan menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan rekannya.
"Perlu diketahui, Supriyani seorang guru, mengajar demi mencerdaskan anak bangsa, tetapi yang didapatkan Supriyani justru berbanding terbalik dengan pengabdian selama ini sebagai guru honorer yang hanya digaji Rp300 per bulan," ujar Kamirun.
Dia juga menjelaskan bahwa PGRI Kabupaten Konawe Selatan berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi Supriyani sampai betul-betul bebas dan nama baiknya dipulihkan. Selain dibebaskan, mereka juga menuntut agar nama baik Supriyani dipulihkan.