VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi
Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan orang tua murid atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024 lalu.
Diketahui orang tua murid yang melaporkan merupakan anggota polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim dan memiliki jabatan penting.
Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Kemudian kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Kepolisian mengungkapkan bahwa kasus berawal dari ibu korban melihat ada bekas luka memar.
Ibu siswa kelas 1 SD tersebut melihat ada luka pada bagian paha belakang pada 25 April 2024.
Supriyani membantah telah melakukan penganiayaan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani juga mengaku tidak mengajar di kelas korban, sehingga tidak pernah bertemu dengan korban.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian menegaskan dalam kasus ini telah ditegakkan ruang keadilan bagi guru Supriyani
Selain itu, pihaknya juga mengungkap terkait viral permintaan uang damai Rp50 juta dari keluarga korban.